Anatomi Kritik yang Cacat: Sebuah Tinjauan Logika dan Justifikasi Epistemologi
Oleh: Muhammad Aulia Rozaq
Mengkritik adalah hak yang sah. Lebih dari sekadar ekspresi kekecewaan, kritik yang baik sejatinya merupakan instrumen epistemik, ia memaksa objek yang dikritik untuk memeriksa dan mengevaluasi dirinya, dan memaksa si pengkritik untuk mempertanggungjawabkan klaimnya. Namun tidak semua yang menyebut dirinya kritik memenuhi fungsi tersebut. Ada yang lahir dari keresahan yang riil namun disampaikan tanpa struktur yang baik dan kuat, dan ada yang berupa ekspresi emosional namun dibungkus dalam bahasa yang tampak argumentatif.
Dalam kesempatan ini, saya akan membedah sebuah kritik yang dilontarkan untuk Panitia Pengawas Pemilu Raya 2026, yang saya sendiri merupakan bagian dari panitia yang menjadi objek dari kritik tersebut. Posisi ini tentu membawa risiko bias dan saya sendiri tidak mengklaim konsep kenetralan yang absolut, namun dari sini posisi ini saya berkewajiban untuk merespons hal tersebut secara intelektual, bukan sebagai pembelaan institusional.
Kritik ini saya dapatkan dari salah seorang yang sebetulnya tidak saya kenal. Sebelum dimulai, saya mengapresiasi kritik tersebut sebagai bentuk keberanian dalam mengemukakan pendapat. Saya juga memahami bahwa di balik cara penyampaian pengkritik, ada kekhawatiran yang wajar, yang sebetulnya dapat dirumuskan dengan cara yang jauh lebih elegan dan argumentatif. Adapun Tulisan ini hadir sebagai respons intelektual terhadap kritik tersebut yang dapat dipertanggungjawabkan klaim-klaimnya.
Pada Selasa, (14/04/2026) saya menerima sebuah tanggapan yang diarahkan untuk Panitia Pengawas Pemilu Raya melalui salah satu Dewan Pimpinan MPA/BPA PPMI Mesir, isi tanggapan tersebut, “Assalamualaikum, izin sedikit mengkritik ntah ntar bisa dikirim ke yang berwenang silahkan, aku gatau ya kritikku masuknya kemana karena aku rakyat awam xixixixi. Mengingatkan aja kalo milih panwaslura cari yang mereka itu netral dan berakal. Jurusan Qonun tidak menentukan dia netral dan berakal yang menggunakan logikanya, bahkan dialah bagian dari produk gagal izinnn”
Sebelum lebih jauh, pernyataan bahwa pengkritik adalah ‘rakyat awam’ secara tidak langsung memiliki efek ganda dalam wacana. Di satu sisi, ia merendahkan standarnya sebagai pengkritik. Di sisi lain, secara struktural pernyataan ini mempersulit respons — karena siapapun yang menanggapi kritiknya dapat saja disangkal melalui diksi ‘orang awam.’ Apakah ini disengaja atau tidak, namun efek retoris yang ada cukup kuat.
Struktur Logika yang Bermasalah
Sebelum lebih jauh, kita perlu memetakan argumentasi tersebut ke dalam premis-premis yang eksplisit, serta mengeksplisitkan bentuk-bentuk entimem yang hadir dari struktur silogisme si pengkritik.
Dari kritiknya, kita dapat mengetahui:
Argumen satu:
P1: Panwaslura seharusnya dipilih dengan kriteria yang mereka itu netral dan berakal
P2: Jurusan Qonun tidak menentukan dia netral dan berakal yang menggunakan logikanya
K1: Maka, anggota Panwaslura yang berlatar Qonun tidak netral dan tidak berakal. (implisit/entimem dari pengkritik)
Argumen dua:
P3: Panwaslura berlatar Qonun adalah bagian dari produk gagal (bahkan, dialah produk gagal)
K2: Maka, kinerja Panwaslura bermasalah (implisit/entimem dari pengkritik)
Pertama, ada kesesatan berupa fallacy of non sequitur, Irving M. Copi dalam bukunya Introduction to Logic menyatakan bahwa non sequitur merupakan argumen yang kesimpulannya tidak mengikuti premisnya. Dalam perkataan “Jurusan Qanun tidak menentukan dia netral dan berakal yang menggunakan logikanya” kita sependapat bahwa latar belakang pendidikan apapun sebetulnya tidak serta merta menentukan kenetralan dan keberakalan. Namun, perkataan “bahkan dialah bagian dari produk gagal” bukan sebuah konklusi yang ditarik dari premis sebelumnya, ia dibubuhi kata “bahkan” yang merupakan penegasan yang berdiri sendiri tanpa premis pendukung dan memadai. Hal tersebut bukan saja merupakan lompatan logika, tapi juga pernyataan nyeleneh yang disuntikan dalam konklusi agar tampak argumentatif.
Kedua, pengkritik juga secara jelas melontarkan argumentum ad hominem, alih-alih menghadirkan bukti dan justifikasi terhadap argumentasinya, ia justru menyerang seseorang melalui latar belakang pendidikan anggota Panwaslura dari Fakultas Qanun. Ia sama sekali tidak menunjukkan satu pun keputusan, analisis, atau bahkan kebijakan spesifik yang bermasalah untuk menjadi pendukung argumennya, ia justru menghukumi atribusi latar belakang sebagai sandaran konklusinya.
Ketiga, P2 premis bersifat universal dan diakui kevalidannya, bahwa Jurusan Qanun tidaklah menentukan seseorang netral dan berakal. Namun masalah kemudian muncul pada representasi P3, di mana pengkritik secara serampangan menyatakan “bahkan, dialah produk gagal” klaim ini tidak memiliki sandaran premis, dari penuturannya justru tampak bersandar pada P2 yang bersifat universal. Hal ini merupakan sesat pikir karena dirinya menerapkan premis universal kepada individu tertentu tanpa disertai justifikasi yang kuat. Nahasnya, klaimnya justru secara konklusif menyatakan bahwa “karena tidak menentukan netral dan berakal, maka dia produk gagal”
Keempat, mari kita uji validitas argumennya secara formal dengan terlebih dahulu merekonstruksi bangunan silogisme yang equivalen dengan klaimnya.
P1: Semua anggota Panwaslura yang baik dan ideal adalah yang netral dan berakal
P2: Tidak semua orang berlatar belakang qonun adalah orang yang netral dan berakal
K: Anggota Panwaslura berlatar Qonun ini tidak netral dan tidak berakal (produk gagal)
Dari silogisme tersebut kita mendapati bahwa term tengah (netral dan berakal) tidak terdistribusi dalam kedua premis. Hal ini berujung pada ketidakvalidan silogisme yang ada, di mana silogisme dinyatakan tidak valid apabila term tengahnya tidak terdistribusi setidaknya dalam satu premis.
Catatan-catatan struktur logika di atas menunjukkan bahwa pengkritik mungkin menyampaikan kritiknya bukan atas dasar ilmu pengetahuan yang cukup, namun berdasarkan pemahaman subjektif yang ia dapatkan atau ia rasakan.
Masalah Justifikasi Epistemologi
Dari uraian logika di atas kita dapat menelaah lebih jauh dari kerangka epistemologi yang lebih filosofis. John Hospers dalam an Introduction to Philosophical Analysis mengingatkan, “believing it isn’t enough, since people can believe many propositions that aren’t true” [Mempercayai saja tidak cukup, karena orang bisa saja mempercayai banyak proposisi yang tidak benar].
Klaim pengkritik secara solid dilontarkan atas keyakinan dirinya terhadap ketidaknetralan dan tidak berakalnya anggota Panwaslura, khususnya yang berlatar belakang Qanun tanpa adanya satu pun bukti yang dihadirkan. Ini tentu merupakan masalah epistemologi, yang secara tidak langsung dipertontonkan oleh pengkritik. Bagaimana tidak? Hospers lagi-lagi mengingatkan bahwa “what is lacking is evidence. To know it, he had to have good reason to belive it. His statement can’t be just a ‘shot in the dark’” [Yang kurang adalah bukti. Untuk mengetahuinya, ia perlu memiliki alasan yang baik untuk mempercayainya, Pernyataannya tidak bisa sekadar ‘tembakan dalam gelap’].
Masalahnya bukan saja pada ‘keyakinan yang salah’, tapi juga bagaimana dia memperoleh pengetahuan (knowing) yang mendasari klaimnya tersebut. Perolehan pengetahuan tanpa asal-usul dan sumber yang terverifikasi jelas-jelas keliru dan tidak bedasar, sehingga kritik yang dilontarkan bukan berdasar pada justifikasi yang mengokohkan bahwa posisinya tahu dan benar, tapi hanya “merasa bahwa dirinya sudah tahu dan benar”. Hal ini juga terjadi karena pengabaian terhadap ketercukupan alasan dalam penyimpulan, akibatnya justifikasi epistemik mengalami krisis bukti dan alasan.
Bahkan Gagal sebagai Penalaran Abduktif
Douglas N. Walton dalam artikelnya “Abductive, presumptive and plausible arguments” membahas mengenai penalaran abduktif, yakni proses penalaran untuk menarik kesimpulan yang masuk akal (plausible) dari pengamatan terbatas atau informasi yang belum cukup lengkap. Walton mengutip Carneades mengenai tiga tingkat (plausibleI). (1) sesuatu tampak benar, (2) tampak benar dan konsisten dengan hal lain yang juga tampak benar, (3) telah diuji dan lolos pengujian.
Pengkritik masuk pada level pertama secara subjektif, keterbatasan informasi mengakibatkan dirinya melakukan penarikan kesimpulan yang tidak diseimbangkan dengan informasi-informasi yang akurat dan konsisten, akibatnya klaim yang ia lontarkan jauh dari nilai-nilai argumentatif dan cenderung provokatif. Penalaran abduktif seharusnya menjadi titik awal untuk membuat hipotesis dan melakukan pengujian atas klaimnya, bukan untuk membentuk klaim yang melampaui batas-batas pembuktiannya. Para pengamat dan ahli menggunakan keterbatasan informasi untuk menjadi tahap awal dalam penelusuran bukti-bukti terhadap asumsi awal, bukan akhir apalagi menyatakan hal yang secara konklusif bermasalah.
Kesimpulan
Kritik yang dilontarkan kepada Panwaslura sejatinya hanya ekspresi kekecewaan secara subjektif. Rangkaian kekeliruan, permasalahan logika, dan masalah justifikasi epistemologi, mengukuhkan ketidakvalidan kritik yang disampaikan.
Menariknya, kriteria dan standar yang diajukan pengkritik bahwa panwaslura seharusnya netral dan berakal merupakan standar yang justru seharusnya diterapkan pertama-tama pada proses pembentukan kritik itu sendiri. Netralitas menuntut kita tidak menyerang tanpa bukti dan kebergunaan akal menuntut kita agar dapat menghasilkan argumen yang valid. Dengan standar yang ia ajukan, kritiknya justru tidak selaras dengan standar yang ia sampaikan.
Pada akhirnya, kualitas sebuah kritik bukan diukur dari keberanian melontarkannya, melainkan dari kejujuran dalam membangunnya. Kritik yang baik bukan tentang siapa yang lebih berani bersuara, melainkan tentang siapa yang lebih cermat memeriksa dan mengevaluasi pondasi hingga struktur argumentasi. Dan pemeriksaan itu dimulai dari diri sendiri melalui pertanyaan sederhana: “Apakah saya benar-benar tahu apa yang saya klaim sudah saya ketahui?”.
